Hai semua...
Setelah seminggu meneliti dan mencari inspirasi, aku mendapat bahan yang cukup untuk menulis dengan tema JURNALISTIK
Jurnalistik mempunyai peran yang penting bagi masyarakat, terutama untuk mendapatkan informasi. Informasi bisa dibagi 2 yaitu positif dan negatif. Dan juga bisa secara halus mengajak orang untuk menuju ka arah positif maupun negatif.
Jurnalistik juga merupakan suatu hak asasi untuk dapat berekspresi dan beropini.
Menjadi seorang jurnalis tidak kalah laris dengan lawyer yang saat ini kuota pelayanan jasanya meningkat seiring dengan ada suatu kasus besar yang menyeret beberapa pejabat. Jurnalis pun mendapat makanannya yaitu berita dan mengulasnya.
Namun AKU disini menyatakan lebih menghormati seorang lawyer yang membela koruptor bilyunan rupiah daripada jurnalis yang menginformasikan masyarakat suatu hal yang tidak pasti dan bisa disebut provokator. Setidaknya kita tahu lawyer sudah memilih jalannya, baik ataupun buruk. Sedangkan Provokator adalah orang yang mengadu domba dan cuci tangan setelahnya.
Dari gosip, bencana hingga kasus korupsi yang menyeret pemimpin pemerintahan Indonesia merupakan tayangan yang dinantikan oleh konsumen informasi di Indonesia.
Sebagai rakyat biasa, aku merasa tergerak menulis ini karena tidak mau saudara-saudaraku dicuci otak oleh orang-orang yang hanya menginginkan rating semata.
Selama seminggu kemarin, aku melakukan penelitian mengenai jurnalistik, aku bahkan sempat bertanya kepada salah satu jurnalis dari stasiun radio ternama di Indonesia. Ia mengatakan bahwa 85 % jurnalis tidak membaca kode etik.
Aku akan mengambil contoh kasus KPK vs. Kapolri. Stasiun TV yang bernafaskan politik mulai gencar mencari berita, debat dengan politikus, mencari fakta, dsb. Hal ini sangat positif. Namun bagaimana jika, stasiun TV tersebut secara tidak langsung memihak antara 2 pihak yang bersengketa. Mereka dengan halus mengajak audience untuk pro salah satu pihak, dimana dalam pengadilan belum terbukti mana yang bersalah. Hal ini dapat membuat kericuhan dalam masyarakat. Mosi tidak percaya oleh masyarakat. Oleh karena itu jurnalistik, terutama pada media TV sangatlah menentukan sikap-sikap masyarakat.
Ada nggak sih pengawas para jurnalis tersebut? ADA!!
Ada yang disebut dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan juga Dewan Kehormatan PWI (Pengawas Wartawan Indonesia).
KPI pada dasarnya membahas mengenai apa saja tayangan yang dapat ditayangkan di layar kaca, radio, dll. PWI memegang teguh hak-hak beropini pada wartawan (jurnalis) dan sebagainya, namun juga berperan penting dalam pengawasan tindakan jurnalis.
Bagaimana dengan gosip-gosip artis selebriti yang beredar? Bagaimana dengan hasutan halus tidak langsung?
Dalam kode etik jurnalistik, hal itu dilarang!!!
1. Dalam salah satu pasal dalam kode etik tersebut dikatakan bahwa wartawan menjunjung tinggi kehidupan pribadi, oleh karena itu tidak boleh merugikan nama baik, kecuali untuk kepentingan umum. Okeh, Anang sama KD cerai, memangnya kepentingan umum ya??
2. Dalam salah satu pasal, jurnalis atau wartawan tidak boleh menghasut maupun memihak. Kenapa sampai sekarang masih terasa??
Bagaimana dengan KPI dan Dewan Kehormatan PWI?
Aku sebenarnya masih bingung dengan adanya 2 lembaga tersebut. Seperti halusinasi saja, tidak terlihat.
Mungkin kita masih bisa merasakan sedikit dari KPI yang melarang tayangan dengan judul 4 MATA, karena pembawa acaranya memakan kodok. namun, stasuin TV itu masih memakai pembawa acara yang sama dengan judul "Bukan 4 Mata". dan KPI tidak melakukan apa-apa setelahnya.
PWI? Tidak pernah terdengar, setelah seminggu meneliti, aku baru tahu bahwa ternyata ada lembaga Dewan Kehormatan PWI.
Kode Jurnalis sudah terikat dengan wartawan-wartawan, namun sanksi-sanksi yang diberikan oleh PWI masih tidak jelas. Dan Stasiun-Stasiun TV menjadi besar kepala, membuka aib orang tanpa memperhatikan kode etik.
Narasumberku berkata, Lembaga Pengawas Jurnalitik di Indonesia itu seperti Singa Ompong. Seseorang yang berkuasa tapi tidak bisa memberikan sanksi. Bagaikan singa ompong.
Penilaian terakhir jatuh pada masyarakat yang menjadi audience. jika mereka suka dengan berita tersebut, mereka akan menaikkan rating, jika tidak maka akan menurunkan rating. Namun tidak akan merubah tindakan para jurnalis yang melanggar kode etik.
Sampai kapan negara kita akan terprovokasi oleh orang-orang seperti itu?
Maka, jangan langsung termakan dengan berita-berita terbaru, karena nggak semua yang lo lihat dan dengar itu bener
Saran : Lain kali kalau ada pembukaan lowongan menjadi wartawan, tes dulu kode etiknya, HARUS HAFAL!
Kamis, 03 Desember 2009
Si Jurnalistik "Singa Ompong"
Label:
jurnalis,
kode etik jurnalis,
pwi,
wartawan
Langganan:
Komentar (Atom)
