Aku dari dulu selalu beranggapan bahwa penegak hukum adalah seseorang yang sangat berjasa dalam memberantas kriminal. Dan kriminal itu adalah sosok yang sangat menjijikkan.
Namun, ternyata aku menemukan bahwa sosok yang aku lihat bisa terbalik. Aku masih menghormati para penegak hukum, tapi sekaligus membenci mereka. Terlebih jika mereka sedang menyelidiki kasus yang dapat memberikan penghasilan tambahan. Perasaan bersalah tidak muncul, karena mereka mendapatkan penghasilan dari orang-orang yang rendah dan dicap kriminal.
Saat mengadakan kunjungan ke puskesmas Jeruk Rawamangun dalam rangka penyuluhan "upaya paksa" dalam kegiatan voluntir di Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat kepada para pemakai atau bekas pemakai narkoba yang sedang rehabilitasi, aku bertemu dengan Bang S, Bang Y, dan yang lain.
Bang S mencurahkan bahwa ia hanya menjadi korban penangkapan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur Upaya Paksa dan pada akhirnya berhasil melarikan diri walaupun uangnya sudah ”disita” polisi tanpa surat-surat yang sah dari Pengadilan Negeri.
Beda lagi dengan Bang Y, yang bekerja sebagai wartawan yang ditangkap dan berhasil keluar disebabkan membayar ”86” kepada polisi yang menangkapnya. Setelah polisi mengetahui Bang Yudi seorang wartawan, polisi meminta secara halus agar kasus penyogokan tersebut tidak disebarluaskan. Dan masih banyak kasus yang belu aku sebutkan.
Pengalaman-pengalaman diatas menyebabkan para pasien mempunyai kebencian yang dalam terhadap polisi dan menyangsikan bahwa ada ”Pengacara-Pengacara” yang mau membela mereka tanpa imbalan. Mereka kesal dan kecewa terhadap penegak hukum yang ada di Indonesia. Mereka butuh bantuan tapi yang mereka dapatkan hanya pukulan-pukulan.
Khusus bagi orang-orang yang mencandu putauw. Saat mereka putus candu putauw, mereka akan merasakan Sakauw. Sakauw ini berbeda-beda tiap orangnya. ada yang menyerang perut, kepala, dll. rasanya seperti dipukul puluhan orang dan sakit sekali. dan pencandu yang ditangkap polisi biasanya tidak diberi pengobatan apapun jika sakauw, padahal bisa dengan diberi obat penahan sakit seperti panadol. Kata Bang Y, itu sangat tidak manusiawi.
Bagi orang yang sedang rehabilitasi, mereka akan diberi obat pengganti putauw, yakni Methadone dan Subutex. Penggunaan Methadone dicampur dengan sirup sedangkan subutex ditaruh di bawah lidah. Mereka dengan rajin datang ke puskesmas untuk mendapatkan pengobatan ini dengan hanya membayar 5000 rupiah. Dan efek obat ini lebih lama daripada putauw dan dengan pengawasan dokter tentunya.
Sudah banyak orang-orang yang melakukan rehabilitasi ini dan kita harus respek karena mereka sudah punya hati yang besar untuk melepaskan benda-benda haram itu.
Sabtu, 02 Januari 2010
Penegak Keadilan tidak berKeadilan?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

1 komentar:
setuju!
Posting Komentar